Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Blog ini di dedikasikan untuk kecintaan saya pada menulis hal-hal yang berbau keindahan kata guna mengasah otak kiri saya. Untuk urusan otak kanan, saya menuliskannya di www.ermasuryaniranik.com

Kamis, 08 Mei 2008

Hak Asasi Manusia

Pena Gelar Diskusi HAM

Tanggal :

25 Feb 2005

Sumber :

Pontianak Post

Prakarsa Rakyat - Pontianak, Kelemahan-kelemahan mendasar pada cara negara memberikan pertanggungjawabannya atas pelanggaran HAM masa lalu, terekflesi dalam UU tentang pengadilan HAM dan UU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi. Untuk itu digagas diskusi kelompok terfokus, oleh perkumpulan Pena dan IKOHI (Ikatan

Keluarga Orang Hilang Indonesia) tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia Masa Lalu dan Tangung Jawab Negara Untuk menaganinya. Direktur Perkumpulan Pena, Erma S Ranik kepada Pontianak Post mengatakan bahwa inisiatif-inisiatif untuk menangani kasus pelanggaran berat HAM masa lalu telah mulai dirintis oleh pemerintahan Gus Dur dengan mengeluarkan UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. "Kemudian dilanjutkan dengan UU No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM," katanya. Beberapa kasus pelanggaran berat seperti kasus Timor Timur pascajejak pendapat tahun 1999, kasus Tanjung Priok 1984 dan kasus Abepura sedang dan telah menunggu Pengadilan HAM Ad Hoc.

"Yang menjadi masalah kemudian adalah bahwa baik UU Pengadilan HAM dan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi memiliki kelemahan-kelemahan mendasar," katanya. Kelemahan tersebut, lanjut Erma, menjadikannya sulit diharapkan untuk mendapatkan keadilan bagi korban dan mengungkapkan kebenaran. Diskusi ini, kat Erma bertujuan
untuk menyosialisasikan adanya berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu, bertukar gagasan tentang pelanggaran HAM masa lalu dan urgensi serta inisiatif penanganannya.

Sedianya, diskusi akan diadakan di Hotel Santika pada Selasa (1/3) mendatang, pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Akan hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut, Johnson Panjaitan dan Indri Fernida dari Kontras. (lev)

Tidak ada komentar:

Komentar Konstituen