Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Blog ini di dedikasikan untuk kecintaan saya pada menulis hal-hal yang berbau keindahan kata guna mengasah otak kiri saya. Untuk urusan otak kanan, saya menuliskannya di www.ermasuryaniranik.com

Kamis, 08 Mei 2008

COMMUNITY DEVELOPMENT OR COMMUNITY EMPOWERMENT

Community development selama ini sering diterjemahkan dalam 2 hal yakni pembangunan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat. Menurut teorinya community development diterjemahkan lagi menjadi 3 konsep yang berbeda dengan ciri khas masing-masing yakni Development for community; development with community dan development of community.

Pembagian ini berimplikasi pada beragamamnya keterlibatan aktor, bentuk hubungan, pengambil keputusan, pelaksana dan bentuk kegiatan yang akan dilakukan.

Development for community

Development with community

Development of community

Aktor utama

Aktor dari luar

Aktor dari luar bersama dengan masyarakat lokal

masyarakat lokal

Bentuk hubungan

Sosialisasi /konsultasi

Kolaborasi

Self mobilization empowerment

Pengambil keputusan

Aktor dari luar

Aktor dari luar bersama dengan masyarakat lokal

masyarakat lokal

Pelaksana

Aktor dari luar

Aktor dari luar bersama dengan masyarakat lokal

masyarakat lokal

Bentuk kegiatan

Proyek

Proyek dan program

Pengembangan sistem dan kelembagaan

Sumber: community development; sebuah eksplorasi, Riza Primahendra

Dari ketiga konsep diatas, idealnya community development dilakukan dalam bentuk development of community yang sangat dekat pengertiannya dengan comunity empowerment (pemberdayaan masyarakat).

Selama ini memang banyak yang menterjemahkan community development dan community empowerment sebagai 2 hal yang berbeda. Namun bagi menurut saya adalah istilah yang berbeda ini bukanlah sesuatu yang perlu diperdebatkan, karena community development bagi saya adalah sebuah proses dari pemberdayaan masyarakat.

Teori dan definisi pemberdayaan masyarakat selama ini sangat beragam. UNDP menterjemahkan pemberdayaan ( Empowerment (pemberdayaan/penguatan) sebagai sebuah proses yang memungkinkan kalangan individual ataupun kelompok merubah keseimbangan kekuasaan dalam segi sosial, ekonomi maupun politik pada sebuah masyarakat ataupun komunitas.

Dalam konteks itu menurut saya, pemberdayaan masyarakat desa sekitar hutan adalah sebuah proses dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kemandirian secara individual atau kelembagaan dari masyarakat desa sekitar hutan guna mengorganisir diri dalam membuat perencanaan dan tindakan kolektif untuk berpartisipasi dalam tata kelola kehutanan yang baik.

PRINSIP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

MENURUT PBB

  1. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan harus berhubungan dengan kebutuhan dasar dari masyarakat; program-program (proyek) pertama harus dimulai sebagai jawaban atas kebutuhan yang dirasakan orang-orang;
  2. Kemajuan lokal dapat dicapai melalui upaya-upaya tak saling-terkait dalam setiap bidang dasar, akan tetapi pengembangan masyarakat yang penuh dan seimbang menuntut tindakan bersama dan penyusunan program-program multi-tujuan;
  3. Perubahan sikap orang-orang adalah sama pentingnya dengan pencapaian kemajuan material dari program-program masyarakat selama tahap-tahap awal pembangunan;
  4. Pengembangan masyarakat mengarah pada partisipasi orang-orang yang meningkat dan lebih baik dalam masalah-masalah masyarakat, revitalisasi bentuk-bentuk yang ada dari pemerintah lokal yang efektif apabila hal tersebut belum berfungsi;
  5. Identifikasi, dorongan semangat, dan pelatihan pemimpin lokal harus menjadi tujuan dasar setiap program;
  6. Kepercayaan yang lebih besar pada partisipasi wanita dan kaum muda dalam proyek-proyek pengembangan masyarakat akan memperkuat program-program pembangunan, memapankannya dalam basis yang luas dan menjamin ekspansi jangka panjang;
  7. Agar sepenuhnya efektif, proyek-proyek swadaya masyarakat memerlukan dukungan intensif dan ekstensif dari pemerintah;
  8. Penerapan program-program pengembangan masyarakat dalam skala nasional memerlukan pengadopsian kebijakan yang konsisten, ; pengaturan administratif yang spesifik, perekrutan dan pelatihan personil, mobilisasi sumberdaya lokal dan nasional, dan organisasi penelitian, eksperimen, dan evaluasi;
  9. Sumberdaya dalam bentuk organisasi-organisasi non-pemerintah harus dimanfaatkan penuh dalam program-program pengembangan masyarakat pada tingkat lokal, nasional, dan internasional; dan
  10. Kemajuan ekonomi dan sosial pada tingkat lokal dengan mensyaratkan pembangunan yang paralel di tingkat nasional.

Jadi, menurut saya, istilah tidak perlu diperdebatkan. Yang penting adalah bekerja tulus untuk masyarakat yang tak mampu. Tentu saja pekerjaan ini seharusnya bisa diukur tingkat keberhasilannya. Sudah ndak zamannya berteori dengan mengatakan pemberdayaan tidak bisa diukur. Memang mengukurnya tidak melulu harus dalam bentuk fisik, tetapi juga fakta dan gejala p-erubayhan sosial pada masyarakat, dimana kita (orang atau lembaga) bekerja.

Perubahan ini, juga bisa menjadi bumerang buat penggiat pemberdayaan. Bisa jadi setelah diberdayakan, masyarakat menjadi kritis dan bertanya : mengapa begini dan mengapa begitu. Atau bertanya : Bapak / ibu, bisakah kamu tahu darimana bapak/ibu dapat uang untuk jerja kayak gini dan berapa jumlah uang serta gaji bapak/ibu ?. Nah.......

Tidak ada komentar:

Komentar Konstituen