Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.
1. Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang:
- Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
- Ikut membahas RUU
Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Fungsi Pertimbangan
Tugas dan wewenang:
- Memberikan pertimbangan kepada DPR
Bidang Terkait: RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; Pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang:
- Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.
2 komentar:
Kami mendukung rencana Ibu menjadi anggota DPD dari Kalimantan Barat! Selamat berjuang, semoga sukses!!!
Dengan segudang pengetahuan dan pengalaman Ibu dalam bekerja dengan masyarakat akar rumput, saya yakin Ibu adalah salah satu yang terbaik dari bangsa ini. Anda sangat LAYAK menjadi anggota DPD
Selain itu, sebagai bagian dari Jaringan Pemimpin Muda Asia akan menjadi peluang buat Ibu bisa memberikan yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
Maju terus Ibu
Rukka Sombolinggi
Posting Komentar